ADAT AMBALAN

KEPUTUSAN MUSYAWARAH AMBALAN
GUGUS DEPAN 02.099 – 02.100
AMBALAN K.H. AHMAD DAHLAN - SITI WALIDAH
PANGKALAN SMK MUHAMMADIYAH 1 KOTA SUKABUMI
Nomor : 01/PRAMUKA/SMKM 1/ V/2016

Tentang
ADAT AMBALAN

DENGAN RAHMAT ALLAH S.W.T
ANGGOTA PRAMUKA SMK MUHAMMADIYAH 1 KOTA SUKABUMI

Menimbang : a.  Bahwa pembangunan dan penanaman kepribadian yang disiplin dan patuh
     pada aturan demi mencetak anggota yang taat dan disiplin pada adat istiadat;
b. Bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi manusia setiap        anggota namun masih dalam aturan yang di dalam aturan;
c. Bahwa peraturan yang berlaku saat ini belum dapat mengatur anggota pramuka SMK Muhammadiyah 1 Kota Sukabumi;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurf b dan huruf c, perlu membentuk aturan tentang Adat Ambalan.

Mengingat : Setiap ambalan di gugus depan harus mempunyai adat ambalan yang dapat
membuat  anggota pramuka di ambalannya tersebut mempunyai ciri khas dan identitas setiap  anggotanya yang ada di ambalan;

dengan Persetujuan Bersama
DEWAN KEHORMATAN
dan
MAJELIS GUGUS DEPAN SMK MUAHAMMADIYAH 1 KOTA SUKABUMI



Memutuskan . . .
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : ADAT AMBALAN K.H. AHMAD DAHLAN DAN SITI WALIDAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Adat Ambalan ini yang dimaksud dengan :
  1. Gerakan Pramuka khususnya Gugus Depan yang ber-Ambalan adalah bagian dari masyarakat secara umum. Setiap kelompok masyarakat memiliki adat istiadat tertentu, yang membedakan dengan kelompok masyarakat lainnya. Adat istiadat itu merupakan khas dari kelompok masyarakat tersebut.
  2. Penetapan Adat Ambalan dalam keputusan bahwa Gugus Depan 02.099 – 02.100 SMK Muhammadiyah 1 Kota Sukabumi Ambalan K.H. Ahmad Dahlan – Siti Walidah bukan ingin lepas dari masyarakat lain, tetapi adat tersebut merupakan identitas dan eksistensi kelompok agar kelompok tersebut lebih dinamis. Lebih penting lagi bahwa Adat Ambalan mempunyai maksud melatih setiap anggota Ambalan untuk selalu ingat dan patuh akan hukum dan tatanan yang ada pada lingkungan dimana mereka berada.

BAB II
KETENTUAN ANGGOTA
Pasal 2
SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA PENEGAK
  1. Mendaftarkan diri sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
  2. Mengikuti kegiatan yang diadakan.
  3. Menempuh Tamu Ambalan dan pelantikan pindah Golongan.
BAB III
ADAT BERTATAKRAMA/ BERETIKA ANGGOTA
Pasal 3
ETIKA ANGGOTA
  1. Sesama anggota hendaknya saling mengenal dan menghargai.
  2. Sesama anggota hendaknya mengucapkan salam dan atau menggunakan kode isyarat tangan jika bertemu yaitu :
  1. Berjabat tangan untuk sesama anggota putra dan putri dengan cara bersalaman dengan tangan kanan.
  2. Apabila tidak mungkin, maka dilakukan dengan mengangkat kedua tangan
  3. Anggota yang baru datang harus menyalami anggota yang lebih dahulu datang
  4. Anggota yang pejalan kaki menyapa anggota yang sedang duduk, anggota naik kendaraan menyapa yang pejalan kaki, dan anggota yang sedikit menyapa kepada anggota yang banyak.
  1. Pada pertemuan resmi diwajibkan berseragam Pramuka lengkap yang telah di sepakati.
  2. Setiap perkataan dan perbuatan mencerminkan mulai Tri Satya dan Dasa Dharma.
Pasal 4
BERPAKAIAN
    1. Seragam Pramuka yang dipakai sesuai dengan aturan yang berlaku.
    2. Pada saat wudhu, sholat, Makan, masuk ke toilet, dan saat posisi tubuh menghadap tanah (Seperti : tiarap, push up, dll) setangan leher di ikatkan di bahu kiri dan tidak menutupi balokan dan menyentuh tanah.
    3. Diwajibkan seluruh anggota diwajibkan menggunakan Sangga, Badge Ambalan dan No Gudep yang sudah di tentukan.
    4. Seluruh Anggota Ambalan mengenakan atribut Setengah Leher Lapangan, apabila sedang tidak mengenakan Seragam Pramuka pada saat kegiatan Kepramukaan atau saat menggunakan seragam kegiatan.
    5. Anggota Ambalan dilarang mengenakan atribut atau aksesoris selain Atribut Ambalan dan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka kecuali Jam tangan.
    6. Bagi Anggota Ambalan Putri diwajibkan mengenakan Kerudung berbentuk Segi Empat panjang ketika memakai seragam Pramuka Lengkap dan Krudung Blus panjang ketika memakai seragam Kegiatan dengan menutupi dada dan tidak menutupi setengah leher.
    7. Gambar berpakaian Ambalan Putra dan Putri terlampir.
Pasal 5
ETIKA MAKAN
  1. Sebelum makan pasukan harus dalam bentuk barisan Bersap yang rapi, berhadap – hadapan, dan badan tegak.
  2. Makanan disimpan di depan barisan, dan minuman disimpan sebelah kanan Makanan.
  3. Kacu diselamatkan sesuai dengan pasal 4 ayat 2 tentang Adat pakaian.
  4. Pasukan disiapkan.
  5. Salah satu anggota ( pemimpin ) memimpin pasukan untuk berdoa Adat (terlampir) dan Berdoa sebelum Makan.
  6. Pasukan diistirahatkan dan sebelum di persilahkan makan atau minum anggota dilarang memulai makan/ minum.
  7. Dalam kondisi makan tidak boleh bersenda gurau.
  8. Setiap makanan dan minuman yang dibawa sesuai dengan aturan yang berlaku. (terlampir)
  9. Selesai makan,Anggota menutup dan merapihkan bekas makan di depan barisan.
  10. pasukan disiapkan dilanjutkan berdoa sesuda makan.
  11. Pasukan diistirahatkan dan membuang atau menyimpan bekas makanannya ke tempatnya.
Pasal 6
ETIKA BERBICARA
  1. Dilarang membuat forum di dalam sebuah forum.
  2. Di dalam sebuah forum apabila ingin menanggapi atau memberi saran wajib mengacungkan tangan terlebih dahulu setelah itu memohon ijin untuk berbicara, dan boleh berbicara jika sudah dipersilahkan oleh pemimpin forum..
  3. Dapat menjaga sopan santun.
  4. Dalam forum, laki – laki dan perempuan membentuk satuan terpisah.
  5. Bahasa yang digunakan Bahasa Sunda atau Bahasa Indonisa yang baik.
Pasal 7
ETIKA TIDUR
  1. Tidur tidak boleh mengenakan pakaian Pramuka Lengkap.
  2. Sebelum tidur anggota diwajibkan berdoa sebelum tidur dan terbangun berdoa sesudah tidur.
  3. Dalam kegiatan, jam malam maksimal pukul 23.00 WIB dan bangun pukul 04.30 WIB.
Pasal 8
ETIKA MASUK DAN KELUAR RUANGAN
  1. Setiap anggota wajib hormat dan meminta izin kepada pemimpin forum ketika akan masuk dan keluar dari ruangan.
  2. Sebelum anggota di persilahkan atau di izinkan masuk ataupun keluar dari ruangan anggota dilarang masuk dan keluar dari forum.
  3. Setelah di beri izin anggota di wajibkan mengucapkan terimaksih kepada pemimpin forum.

BAB IV
PERANGKAT ADAT
Pasal 9
NAMA AMBALAN
  1. Nama Ambalan Putra ialah K.H. Ahmad Dahlan
  2. Nama Ambalan Putri ialah Siti Walidah
Pasal 10
PEMANGKU ADAT
  1. Syarat-syarat :
  1. Anggota Ambalan K.H. Ahmad Dahlan – Siti Walidah.
  2. Mengetahui dan mengerti tentang adat ambalan.
  1. Susunan Pemangku Adat
   Pemangku adat hanya terdiri satu orang satuan putra dan satu orang satuan putri.
  1. Tugas dan wewenang
  1. Bertanggung jawab terhadap kaderisasi anggota.
  2. Melakukan kontrol terhadap pelaksanaan kerja Dewan Ambalan.
  3. Membentuk Dewan Kehormatan jika diperlukan.
  4. Bertanggung jawab kepada anggota.
  5. Menegakkan Adat Ambalan.
Pasal 11
AMSAL AMBALAN
Amsal Ambalan ialah “AMAL MA’RUF NAHI MUNKAR” yang berarti menciptakan kader  Pramuka yang akan selalu melakukan Kebaikan dan menjauhi larangan/ keburukan.
(Pencetus : DA 2011)
Pasal 12
PUSAKA ADAT DAN PENGGUNAANNYA
  1. Pusaka Adat Putra ialah Kujang yang berartikan : “kekuatan seorang kesatria dengan ketajaman dan daya kritis. Dan melambangkan kekuatan dan keberanian untuk melindungi hak dan kebenaran”
  2. Pusaka Adat Putri ialah Selendang  yang berartikan : “kelemah lembutan seorang wanita yang sholeha dan melindungi aurat – aurat nya dari kaum pria”.
  3. Pembawa pusaka adat adalah pemangku adat.
  4. Penggunaan pusaka adat SMK Muhammadiyah 1 pada saat upacara ialah dengan mencabut kujang dari sarung kujang dan di letakkan di depan dada kemudian di angkat ke angkat ke atas dan sandi ambalan dibaca oleh pemangku adat putri yang menggunakan selendang. Anggota yang lain merenungi dan menundukan kepala saat pusaka di angkat ke atas.
  5. Pusaka Adat digunakan ketika dibacakan sandi Ambalan pada kegiatan upacara.
Pasal 13
SANDI AMBALAN
  1. Sandi Ambalan merupakan pesan sebagai pengikat janji dan ketentuan moral untuk anggota ambalan yang diungkapkan dalam bentuk puisi
  2. Teks Sandi Ambalan tercantum dalam lampiran (Penggagas : Kak Pirnanda dan DA 2011)


Pasal 14
KIBARAN CITA AMBALAN
  1. Kibaran Cita Ambalan ialah bendera adat sebagai simbol atau lambang ambalan
  2. Gambar Kibaran Cita Ambalan tercantum dalam lampiran (Penggagas Terakhir : Kak Pirnanda dan DA 2011)
Pasal 15
BADGE AMBALAN
  1. Badge Ambalan ialah badge atau tanda yang dipakai sebagai perwujudan kehidupan ambalan dan menandakan bahwa si pemakai adalah bagian anggota ambalan.
  2. Badge Ambalan digunakan dilengan sebelah kiri pada seragam Pramuka di bawah Sangga.
  3. Gambar Badge Ambalan tercantum dalam lampiran (Penggagas gambar: Kak Pirnanda dan DA 2011)
BAB V
KETENTUAN – KETENTUAN UPACARA ADAT
Pasal 16
JENIS
  1. Upacara Pembukaan dan Penutupan Kegiatan Gudep
  2. Upacara Pembukaan dan Penutupan Latihan rutin
  3. Upacara Kenaikan Tingkat
  4. Upacara Pelantikan dan Pengukuhan Dewan Ambalan
  5. Upacara penyambutan tamu
  6. Upacara Kehormatan
  7. Upacara Adat
Pasal 17
PENGERTIAN
      1. Upacara Pembukaan dan Penutupan Kegiatan Gudep ialah Upacara Adat yang dilaksanakan pada saat setiap kali mengadakan kegiatan di Gudep.
      2. Upacara Pembukaan dan Penutupan Latihan rutin ialah Upacara Adat yang dilaksanakan pada setiap kali akan dan sesudah latihan pramuka di Ambalan.
      3. Upacara Kenaikan Tingkat ialah Upacara Adat yang dilaksanakan pada setiap kali ada kenaikan tingkat dari Calon Tegak Bantara ke Tegak Bantara dan Tegak Bantara ke Tegak Laksana.
      4. Upacara Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus ialah Upacara Adat yang dilaksanakan apabila ada anggota yang dilantik dan dikukuhkan menjadi pengurus ambalan.
      5. Upacara penyambutan tamu ialah upacara yang dilakukan untuk menyambut tamu Ambalan
      6. Upacara Kehormatan ialah Upacara Adat yang dilaksanakan apabila ada anggota yang mendapatkan penghargaan ataupun sanksi.
      7. Upacara Adat ialah upacara yang dilaksanakan khusus bagi anggota ambalan yang berprestasi atau melanggar aturan.
Pasal 18
HARJAD
Harjad ialah hari perayaan ulang tahun ambalan yang dirayakan setiap tanggal 10 Mei
BAB VI
SIDANG DEWAN KEHORMATAN
Pasal 19
PELAKSANAAN SIDANG DEWAN KEHORMATAN
  1. Sidang Dewan Kehormatan ialah Sidang yang dilaksanakan atas usul anggota melalui atau atas inisiatif Pemangku Adat.
  2. Dewan Kehormatan dibentuk apabila terjadi perlawanan atau pelanggaran terhadap ketentuan Adat yang mana harus ada pemberian sanksi dan juga untuk memberi tanda penghormatan / tanda penghargaan bagi anggota yang berprestasi dan berjasa.
  3. Dewan Kehormatan terdiri dari :
  1. Pemangku Adat
  2. Dewan Ambalan
  3. Anggota yang ditunjuk
  4. Pembina sebagai penasehat
  1. Tugas Dewan Kehormatan menyelenggarakan Sidang sekaligus memutuskan serta menetapkan dan berhak memberikan sanksi atau penghargaan atas nama Gugus Depan dan Ambalan.

BAB VII
DEWAN AMBALAN
Pasal 20
STRUKTUR DEWAN AMBALAN
  1. Struktur organisasi Dewan Ambalan Satuan Terpisah antara Putra dan Putri.
  2. Pemimpim Sangga Utama atau disebut juga PRADANA sebagai Ketua di Satuan Ambalannya.
  3. Pemangku Adat atau disebut juga JUDAT sebagai Pemegang tata tertib ambalan dan melestarikan Adat Ambalan.
  4. Krani atau disebut juga Sekertaris sebagai Pemegang data Anggota dan penyusunan surat menyurat yang ada di Satuan Ambalannya.
  5. Juru Uang atau disebut juga Bendahara sebagai Pemegang keuangan anggota dan Satuan Ambalan.
Pasal 21
PEMILIHAN DEWAN AMBALAN
  1. Dewan Ambalan dipilih secara Demokrasi dan telah habis masa baktinya pada Musyawarah Ambalan.
  2. Calon Dewan Ambalan di pilih secara terpisah antara Putra dan Putri.
  3. Calon Dewan Ambalan hanya memilih Pradana terlebih dahulu dan untuk Judat, Krani, serta Juang dipilih secara hak peto Pradana Terpilih.
  4. Apabila Dewan Ambalan dikeluarkan atau mengundurkan diri, dewan ambalan akan dipilih kembali pada Musyawarah Ambalan Luarbiasa.
Pasal 22
PERGANTIAN DEWAN AMBALAN
  1. Dewan Ambalan akan di gantikan saat masa baktinya telah selesai atau melanggar adat ambalan.
  2. Pergantian dan Pemilihan Dewan Ambalan dijelaskan pada Pasal 21 Ayat 1 dan 4.


Pasal 23
PERSARATAN DEWAN AMBALAN
  1. Menjalannya Dasa Darma Pramuka.
  2. Memegang teguh Trisatya, Rukun Islam dan Rukun Iman.
  3. Anggota Aktif di satuan ambalannya.
  4. Terpilih saat musyawarah ambalan.
  5. Siap berbakti dan mengabdi pada ambalan.
  6. Hafal 10 Surat Pendek dan 5 Surat yang ditentukan serta .
  7. Mempunyai izin orang tua dan surat keterangan aktif di masyarakatnya.

BAB VIII
KEGIATAN DAN TINGKATAN
Pasal 24
KEGIATAN
  1. Kegiatan Ambalan :
  1. Perkemahan Tamu Ambalan dan Pelantikan Anggota Ambalan Baru.
  2. Pembetan Ambalan.
  3. Pelantikan dan Perkemahan Bantara.
  4. Pelantikan dan Perkemahan Laksana.
  5. Bakti Masyarakat.
  6. Haiking.
  7. Pembentukan Pasukan Inti (PASUS), dan
  8. Pembentukan Pramuka Garuda.
  1. Kegiatan Partisipasi
  1. Kegiatan Kepemerintahan.
  2. Kegiatan Ranting
  3. Kegiatan Cabang
  4. Kegiatan Daerah dan
  5. Kegiatan Nasional maupun Internasional.
Pasal 24
TINGKATAN
  1. Pranuka Penegak Bantara
  2. Pranuka Penegak Laksana
  3. Pranuka Penegak Garuda
BAB IX
KENAIKAN TINGKAT, PASUKAN INTI DAN SANKSI – SANKSI

Pasal 25
Kenaikan Tingkat
  1. Anggota wajib mengisi persyaratan – persyaratan untuk kenaikan tingkat selanjutnya.
  2. Mengikuti proses – proses kenaikan tingkat.
  3. Apabila kondisi tidak memungkinkan untuk mengikuti semua proses kenaikan tingkat. Anggota wajib menyerahkan surat penjelasan ketidak ikutsertaannya dan siap mengikuti kenikan tingkat susulan ketika sudah siap.




Pasal 26
Pasukan Inti
  1. Pasukan Inti ialah Pasukan Pramuka SMK Muhammadiyah 1 Kota Sukabumi yang siap sedia dikala dibutuhkan dan menjadi garda terdepan di saat kondisi yang mendesak.
  2. Pasukan Inti memiliki satu komando dan berlatih setiap hari senin dan bersifat madiri.
  3. Setiap anggota Pasukan Inti adalah Anggota Pramuka di ambalannya yang aktif dan mendaftar sukarela untuk menjadi Pasukan Inti.
  4. Logo Pasukan Inti berganti setiap Ankatannya.logo terlampir.

Pasal 27
Sanksi – sanksi
Sanksi diberikan apabila Anggota Ambalan apabila tidak mematuhi aturan yang berlaku dan mencemarkan nama baik Ambalan, sanksi yang diberikan :
  1. Teguran yang berbentuk lisan maupun tulisan dan didenda sesuai kesepakatan.
  2. Peringatan yang berbentuk lisan maupun tulisan dan didenda sesuai kesepakatan.
  3. Disidang dan didenda sesuai kesepakatan.
  4. Dikeluarkan dari Anggota Ambalan dan pencabutan atribut ambalan secara tidak hormat.
  5. Apabila pemangku adat melanggar semua ketentuan maka akan di sanksi 2 kali lipat dari anggota.
  6. Dan sanksi – sanksi tercantum dalam lampiran.
BAB X
LAIN – LAIN
Pasal 28
ATURAN TAMBAHAN
  1. Kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan Gudep dan Ambalan oleh Anggota yang mengandung nilai kesakralan di anggap sebagai Adat Ambalan.
  2. Hal-hal lain yang belum tercantum diatas diatur kemudian.

                                 Ditetapkan di : Sukabumi
                                 Pada tanggal : 01 Mei 2016
                                 Waktu : 08.00 WIB










Komentar

Postingan populer dari blog ini